Pemegang KIS bisa mendapatkan layanan kesehatan di manapun selama berada di wilayah Indonesia. Pemegang KIS bisa mendapatkan layanan kesehatan di puskesmas, klinik, dan rumah sakit rekanan JKN tanpa harus membuat surat rujukan dari faskes pertama seperti pengguna BPJS. Pelayanan kesehatan pengguna KIS berupa pencegahan maupun pengobatan.
Supaya pria tersebut bisa operasi di rumah sakit tertentu, berarti ia harus mendapatkan rujukan dari Puskesmas. Tanpa surat rujukan, maka pria itu akan sulit mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang dituju. Demikian pembahasan singkat seputar perbedaan KIS dan BPJS kesehatan. Supaya bisa menggunakan keduanya secara maksimal, pastikan
Untuk mengakses layanan kesehatan, peserta JKN dapat menunjukkan KIS secara fisik, KIS Digital yang terdapat pada Aplikasi Mobile JKN, atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Jadi tidak benar jika peserta Program JKN hanya bisa berobat di Puskesmas saja," ujar Agustian
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti terus mendorong rumah sakit mitra BPJS Kesehatan untuk berinovasi dalam memberikan layanan kepada peserta JKN-KIS. "Rumah sakit harus berinovasi untuk menghadirkan layanan yang memudahkan pasiennya, termasuk peserta JKN-KIS, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
Layanan berobat gratis di Depok tak lain program BPJS Kesehatan. Bansos juga dieliminasi. warga itu bersedia dirawat di kelas 3 rumah sakit. "Nanti ke rumah sakitnya kalau KIS-nya sudah
Jakarta, CNBC Indonesia - Pelayanan bagi Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, pemenuhan sarana dan prasarana bagi pelayanan gigi dan mulut masih belum merata.
Apalagi untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut di rumah sakit tidak ada tambahan biaya, cukup dengan menunjukkan KIS Digital pada Aplikasi Mobile JKN atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Setelah terdaftar di program JKN dan sudah menerima KIS, kamu bisa menggunakannya untuk mendapat pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik kesehatan, maupun rumah sakit di seluruh Indonesia.
T6XdB.