2 Menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan (contoh perkara perdata sebagai Penggugat atau Tergugat, dalam pidana sebagai Penasihat Hukum mendampingi terdakwa). 3. Menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan (misalnya perkara warisan, sengketa tanah, narkoba, korupsi, dll) 4. Barulahsetelah Penggugat mengajukan Replik, majelis hakim memberi kesempatan Tergugat untuk mengajukan duplik yaitu jawaban atas replik Penggugat. Adapun contoh Duplik Perkara Perceraian dan Hak Asuh Anak di Bali, adalah sebagai berikut ( (bila ada kesamaan kisah. Itu hanya kebetulan belaka): Kepada Yth. b Pendapatan/pekerjaan Penelitian Glick dan Norton di Amerika memperlihatkan bahwa perceraian di kalangan pasangan dengan pendapatan rendah tiga kali lebih banyak disbanding di kalangan pasangan dengan pendapatan yang cukup. (Glick and Norton, 1971, "Frequency, Duration and Probability of Marriage and Divorce". Journal of Marriage and Family). Padaprinsipnya tergugat menolak alasan-alasan hukum yang diajukan oleh penggugat dalam gugatan maupun repliknya. Bahwa bukti kwitansi dan akta jual beli atas bangunan rumah yang terletak di Jl. Banyu Urip Kidul VI No. 4 Surabaya, antara Penggugat (alm) Sumarno yang dibuat tanggal 20 November 1985 adalah bukti palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tapiingat, li'an ini hanya bisa dilakukan atas perintah hakim. Oleh karenanya hanya sah jika dilakukan di sidang pengadilan agama. Sebelum lebih jauh ingin menceraikan pasangan karena alasan zina, sebaiknya konsultasikan dulu dengan KantorPengacara.Co di: +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]. 25 Tanamkan Bagikan Cetak Unduh sekarang dari 2 Perihal: Kesimpulan Perkara No. 0014/Pdt.G/2011/PA. Bjw Kepada Yang Terhormat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Bajawa Di Bajawa Malang, 12 Juli 2011 Assalamualaikum Wr. Wb. Yang bertanda tangan di bawah ini: WIDYAWATI BINTI LASIMAN, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Tempat tinggal Jalan Kemantren PengadilanAgama Demak di tahun 2019 adalah sebesar 3.72% dari seluruh jumlah perkara perceraian diputus dari bulan januari sampai dengan bulan Desember, dengan bantuan dari 5 mediator yang semuanya berasal dari kalangan Hakim Pengadilan Agama Demak. Sedangkan persentase perkara perceraian yang berhasil di Pengadilan Agama Demak Bahwaditemukan fakta persidangan yang menguatkan dalil-dalil Penggugat yaitu Kutipan Akta Perkawinan No: xxx, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten xxx, telah cukup jelas menerangkan bahwa Penggugat dengan Tergugat pernah melangsungkan perkawinan di Kabupaten xxx pada tanggal xxx, dihadapan pemuka agama Hin 2Yoeud.